Wakil Walikota Serang Berikan Materi Pembodohan Publik. Tentang pers 

http://Rajawali Times.id Banten 8 Juni 2025 Beredar video di group bahkan di YouTube bahwa Wakil Walikota Serang, dengan Gagah merubah UU pers tahun 1999 tentang pers, hal tersebut dinilai publik bahwa pemerintah diduga sangat kuat kinerja Berarti borok dalam menjalankan roda pemerintahan baik melalui program janji janji politik yang telah dibuat.

Wakil walikota tersebut dengan sengaja menjatuhkan Marwah jurnalis, sebagai mitra pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada publik, kerja jurnalis bekerja indeven diluar pemerintah untuk mengontrol roda pemerintahan agar segala program kerja dapat berjalan dengan baik, hal tersebut tugas jurnalis untuk mengedukasikan hasil kerja pemerintah kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun kini pemerintah serang melalui wakil walikota dengan sengaja mengerdilkan tugas kontrol sosial, dengan mengatakan tidak perlu takut sama wartawan apalagi wartawan bodrek, oknum LSM, dan di duga kuat Wakil Walikota Serang alergi dengan jurnalis. Ada apa sebenarnya dengan kepsek di serang? Apakah banyak penyelewangan sehingga hal itu, wakil turut membantu!!

Wakil walikota Serang telah merubah UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers dengan mengatakan bahwa wartawan ketika hendak wawancara harus punya tiga syarat KTA , KTA, A., KTA, B. dan KTA, C., dan tidak sembarangan dan kepsek berhak menolak wawancara, hal itu di sampaikan saat Bintek dengan Kepsek Se Kota Serang.

Sebagai informasi yang ber hak merubah UU Bukan sekelas wakil walikota melainkan DPR RI dan persetujuan presiden. Oleh karena itu tidak ada Syarat mutlak A, B, C untuk seorang jurnalis untuk wawancara seperti yang di sampaikan wakil walikota. Hal itu, pula untuk di ketahui bersama PWI adalah organisasi wartawan.dan masih banyak organisasi yang yang lain seperti, GWInya, GWI, KWRI, PWRI, MIO, MOI, dan organisasi yang lain yang belum di tuliskan dalam berita ini.

sementara dalam undang undang tersebut tidak ada menyebutkan bahwa syarat A, B dan C yang dimaksud untuk wawancara. Hal itu bentuk kekeliruan dan sangat membodohi masyarakat bahkan sekelas kepsek di serang pun turut dibohongi dan tentunya pihak kepsek harus paham dengan UU pers.

Penulis Piter Siagian A.Md.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *