http://Rajawali Times.id Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menyasar puluhan calon tenaga kerja di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan sebuah yayasan fiktif yang diduga telah meraup keuntungan hingga Rp250 juta. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial M.A.S. yang merasa ditipu saat mencari pekerjaan.
“Korban ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi dan diarahkan mendaftar melalui Yayasan Tasma yang berlokasi di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar uang administrasi dengan iming-iming penempatan kerja di PT Midea. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak pernah ada,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.
Para pelaku menyasar para pencari kerja yang tengah membutuhkan pekerjaan, dengan menawarkan lowongan melalui yayasan abal-abal tersebut.
“Modusnya adalah meminta uang administrasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para korban. Uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun transfer, dengan janji akan segera ditempatkan bekerja. Namun hingga berbulan-bulan, janji itu tak pernah ditepati,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini.
“Ketiga tersangka yakni A.R.H (34), warga Cikarang Utara yang berperan mencari korban; B.W.S (32), warga Cibitung, sebagai pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang; serta F.S.H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, yang merupakan istri siri dari B dan berperan sebagai admin yayasan,” papar Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan KUHP yang berlaku.
Penulis: Haris Pranatha (Jurnalis RTV)