http://Rajawali Times.id Kabupaten Tangerang Sebidang tanah yang terletak di Desa Jeungjing Kecamatan cisoka menjadi polemik atas transaksi jual beli oleh adek tiri atas objek lahan yang diperjual belikan tanpa sepengetahuan ahli waris yaitu anak kandung dari ahli waris.
Adapun Ahli waris bernama Aam istri dari Ahanan bin Haji Samin. Aam saat mengunjungi lahannya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa objek tersebut telah dialihkan oleh adik tiri suaminya yang bernama soleh ke pihak lain. Hal itu ia ketahui dari ponakan nya yang berada di cisoka. Menurut keterangannya objek seluas lahan tanah 1000 meter persegi tersebut, telah di wakapkan 200 meter untuk makam keluarga. Sementara luas 800 meter dibagi dua dengan adek suaminya yang bernama Abidin, sementara abidin menyerahkan tanah tersebut ke kakaknya untuk diurus, yaitu Aam.
Dugaan tindak pidana peralihan hak yang tidak sesuai dengan data, bahwa kepala desa tersebut, membuat warka, waris sepihak, dan menurutnya anak dari arhanan tidak berhak atas tanah itu, yang berhak soleh sementara itu, haji samin kala masih hidup, telah membagi harta gono gini kepada anak anaknya menurut keterangan Aam istri almarhum Arhanan, bahkan hadir dalam audensi terkait peralihan hak diatas lahan desa jeungjing yang sudah dialihkan oleh soleh kepihak lain. soleh adik tiri dari arhanan bin haji samin dan abidin bin Haji samin dengan lain ibu, satu bapak.
Hal itu, menjadi perhatian publik manakala. Lahan masih di Klaim ahli waris belum pernah di perjual belikan pada pihak lain sehingga menimbulkan rasa kecewa yang sangat luar biasa. Dan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak Aparat penegak hukum untuk meminta perlindungan hukum atas transaksi jual beli dan meminta keadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Kami ahli waris menuntut hak kami untuk segera para pihak yang terlibat melakukan transaksi jual beli tersebut dibatalkan dan mengembalikan pada dasar awal sebagai ahli waris.
Dengan sombongnya kades Nurlaila mengatakan jika di teruskan ke ranah hukum tidak akan bisa, ia merasa hakim di pengadilan dan merasa kebal hukum, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang serta kongkalingkong aparat desa dengan Soleh dan pihak pembeli, atas yang terjadi di atas objek milik Almarhum Haji Samin dan menurut keterangann Aam dengan jelas mengatakan bahwa pihak ahli waris belum pernah memberikan kuasa kepada soleh untuk menjual ungkap Aam.
Kades Nurlela dengan gagahnya, dan sombongnya mengatakan tidak takut hukum, tidak takut LSM dan tidak takut wartawan seolah dirinya punya hukum, sehingga mengabaikan hak orang lain. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurlela bersama sama dengan soleh untuk meraup keuntungan dengan sengaja tidak melibatkan pihak ahli waris untuk membuat keterangan waris, pernyataan waris sebagai dasar untuk kemudian dibuat AKTA JUAL BELI di atas tanah milik Almarhum Haji Samin.
Selain itu, Nurlela Sebagai Kades tidak mempunyai etika dalam menjalankan roda pemerintahan, dirinya merasa memiliki kantor desa Jeungjing sehingga seenaknya mengusir orang dari kantor desa jeungjing. Hal itu ia sampaikan bahwa dirinya memiliki kantor tersebut kemedia. Arogansi Nurlela Pertanda bobroknya pemerintahan desa dibawah naungan Pembdes Kabupaten Tangerang.
Dihimbau kepada Camat cisoka dan Kepala dinas pemdes Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Untuk itu, diharapkan tindakan tegas pemerintah dan APH atas tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurlela.
Redaksi Piter Siagian A.Md