http://Rajawali Times.id Kabupaten Tangerang Sekolah dasar yang seharusnya Menjadi tempat menimba ilmu pendidikan bagi anak bangsa tanpa ada pungutan liar kini menjadi buah bibir atas tindakan komite bersama guru dan kepsek untuk meraup keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan kisaran bervariasi jumlah uang yang dipungut 6 Maret 2025.
Para guru komite dan kepsek sekolah dasar Negeri patut dipertanyakan kredibilitas nya sebagai pengajar di sebuah lembaga pendidikan karena dengan berbagai alasan memungut biaya kepada orang tua siswa siswi di legok tangerang banten.
Terkuaknya Kebiasaan buruk pungutan liar tersebut, patut di curigai sebagai bentuk korupsi, hal itu, pemerintah diharapkan dapat bertindak dengan tegas kepada para oknum pengajar dan kepsek yang diduga kuat terjadi persekongkolan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri dari pungutan dengan alasan ingin membangun sekolah baik gapura.
Menurut keterangan wali murid bahwa pihak sekolah memungut uang untuk pembangunan gapura dengan jumlah Rp 50.000., Rp 70.000., hingga Rp 100.000., pungutan dengan variasi tersebut dapat di kategori kan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang sudah jelas tidak dibolehkan oleh pemerintah baik melalui menteri pendidikan.
Hasil Investigasi dan konfirmasi LSM Gemppar di lapangan bahwa benar terjadi pungutan liar yang bervariasi jumlahnya hal itu merupakan perbuatan sengaja melawan hukum oleh oknum tertentu guna memperkaya diri dengan melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah terang Zaenal.
Ia menyampaikan akan segera menindak lanjuti persoalan tersebut ke pihak Dinas dan Pihak APH guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan aliran dana yang di pungut dari orang tua siswa siswi sekolah dasar Negeri Caringin Dua.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa menurut keterangan kepala sekolah di lokasi mengatakan perbuatan tersebut telah di ketahui oleh pihak dinas pendidikan kabupaten tangerang. Ada apa sebenarnya. Apakah terjadi persekongkolan antara dinas pendidikan kabupaten tangerang dengan pihak sekolah atau membolehkan pungutan liar yang berseberangan dengan hukum? Sementara menurut aturan Pungutan liar tidak diperbolehkan. Dan juga meresahkan warga bahkan ada yang sudah melapor ke Lurah untuk membatalkan pungutan luar. Namun hal itu tidak digubris.
Berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah tersebut bahwa dirinya mengadakan pungutan liar atas persetujuan oleh dinas melalui rapat dengan orangtua dan komite sekolah. Dan juga dengan idea komite ujar kepsek Ade Rahmana.
Hingga Berita ini diturunkan kepala dinas pendidikan kabupaten tangerang belum bisa dihubungi
Redaksi Piter Siagian A.Md