Sosialisasi Penertiban Berlangsung Kondusif, Pemkab Bekasi Tegaskan Aturan Jam Berdagang

http://Rajawali Times.id Kabupaten Bekasi – Sosialisasi penertiban pedagang kaki lima yang digelar pada malam pertama berlangsung aman dan kondusif. Dalam kegiatan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menegaskan pemberlakuan jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/6) Malam.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya, menjelaskan bahwa jam operasional berdagang hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Usai jam tersebut, pedagang tidak diperkenankan lagi berjualan, terlebih jika mengganggu akses lalu lintas jalan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sosialisasi ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (@ade_kuswara_kunang), sebagai upaya penataan pedagang di area pasar tumpah.

Kegiatan sosialisasi akan terus dilanjutkan hingga esok hari. Dalam prosesnya, para pedagang akan diminta menyerahkan KTP guna pendataan, terutama untuk mengidentifikasi pedagang yang berasal dari luar daerah, seperti dari Kudus. Diketahui, banyaknya pedagang dari luar Kabupaten Bekasi menjadi salah satu penyebab semrawutnya pasar tumpah.

Penertiban malam kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam (12/6/2025), dengan agenda utama pengumpulan data KTP dan penertiban pada titik-titik area dagang yang dinilai mengganggu pengguna jalan.

Jurnalis RTV: Haris Pranatha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *