Polsek Tigaraksa Laksanakan Razia dan Patorli Keliling Bubarkan Kawanan Matel yang Meresahkan Masyarakat 

http://Rajawali times.id Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigaraksa AKP I Made Artana, SH.MH melalui jajarannya dengan sigap, laksanakan razia keberadaan Mata Elang atau Matel di sekitar Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tigaraksa.

Razia itu dilakukan, menyusul adanya laporan masyarakat tentang keberadaan kawanan Matel yang berkeliaran khususnya di Wilkum Tigaraksa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, keberadaan kawanan Matel juga kerap menuai keresahan masyarakat, bahkan dapat mengancam keselamatan bagi para pengendara.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH.MH ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya telah menginstrusikan Anggotanya untuk melakukan razia dan patroli keliling agar membubarkan keberadaan kawanan Matel di wilayahnya.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan patroli, dan sudah instruksikan anggota untuk bubarkan,” ungkap Kapolsek Tigaraksa. Sabtu 22 /02/2025

Saat ini pula Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana berjanji akan terus melakukan patroli, untuk menciptakan situasi aman dan damai di wilayah hukum nya.

Diketahui, keberadaan kawanan Matel di berbagai wilayah kian merajalela.

Aksi yang kerap dilakukan kawanan Matel dinilai dapat mengundang kriminalisasi di lapangan, hingga memicu kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari salah satu petinggi LSM yang mengatasnamakan “DOBRAK”.

Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya. Ketua Umum (Ketum) DPP LSM “DOBRAK”, Dahlan Abdul Rajak, S.Pd, memberikan tanggapan setelah peristiwa motor jenis Honda Beat milik rekanan wartawan nyaris dirampas Matel di jalan Tigaraksa, pada jumat 21 /02/2025 lalu.

Tindakan dari kawanan Matel ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Dahlan yang turut buka suara dalam peristiwa tersebut.

Dahlan menyoroti aksi kawanan Matel yang kerap beroperasi khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Tangerang, Polda Banten, lantaran tindakannya itu telah melanggar prosedur hukum.

Ketum LSM DOBRAK dan juga sebagai Ketua MAC Ormas LMP Kecamatan cisoka ini membeberkan secara gamblang, tentang prosedur penarikan kendaraan.

“Pada intinya, kami selaku masyarakat sangat resah, atas tindakan kawanan Matel yang tak segan-segan merampas kendaraan di jalan”.

“Seharusnya, perusahaan pembiayaan (Finance) memberikan surat teguran,1 sampai ke 3 terlebih dahulu terhadap Debitur jika memang cicilan kendaraannya nunggak”.

“Dan jika surat teguran tersebut tetap diabaikan oleh pihak Debitur, maka pihak finance wajib memproses dengan jaminan fidusia berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999”.

“Bukan dengan cara memberikan jasa kepada oknum untuk merampas kendaraan tersebut di jalanan, yang akhirnya menimbulkan dampak keresahan masyarakat luas,” bebernya dahlan ditemui awak media.

(Maman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *