http://Rajawali times.id Kabupaten Tangerang Berdasarkan hasil panelusuran di lapangan bahwa telah terjadi transaksi jual beli dari pihak developer kepada pihak Debitur melalui bank BTN Bekasi dengan lokasi perumahan Surya Jaya ( Annie Land) Cisoka Kabupaten Tangerang 14 April 2025
Dugaan Tindak Pidana perbuatan perlawanan hukum Yang dilakukan oleh pihak Developer Surya Jaya dengan meminta sejumlah uang kepada, masyarakat sebagai debitur dengan transaksi menjual sebidang tanah dan bangunan kepada pihak debitur, dengan melibatkan pihak bank BTN sebagai penerima pembayaran selama kurang lebih 15 tahun sesuai dengan perjanjian kontrak yang dibuat oleh pihak BTN dengan debiturnya. Dengan jelas bahwa pihak Bank lalai.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Yang dibuat pihak BTN ( bank tabungan negara ) sebagai pemberi kontrak kepada nasabahnya tak kunjung membereskan kewajibannya, bahkan cenderung hanya mengulur waktu agar nasabahnya bersabar. Hal itu dinilai sebagai bentuk kesalahan dalam proses AKAD kredit yang dilakukan oleh pihak Bank terhadap debitur. Dan tidak sesuai dengan UU perbankan tentang perkereditan. Dan UU perlindungan konsumen.
Pandangan masyarakat atas beberapa kejadian tidak sesuai SOP perbankan yang diduga kuat terjadi kepada masyarakat dengan tidak menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat atas transaksi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Surya Jaya menimbulkan pertanyaan publik atas kinerja pihak Bank BTN Bekasi yang dalam hal ini menerima uang hasil penjualan sebidang tanah melalui proses AKAD Kredit.
Diduga kuat Tak kunjung selesainya sertifikat Pemecahan di BPN Kabupaten tangerang, Namun saat ditemui pihak developer belum bisa memberikan keterangan dan alasan bahkan berkembang informasi bahwa pihak Developer meminta sejumlah uang biaya pengurusan kepada debitur. Hal itu diduga kuat sangat berseberangan dengan SP3k yang dikeluarkan oleh pihak Bank BTN dan juga aturan bahwa kewajiban Developer untuk menyelesaikan persertifikan dan merupakan tugas dan tanggung jawab pihak Developer. Yang juga telah memperoleh ijin Prinsip, dan ijin lokasi, pada objek tersebut.
Debitur sebagai pembeli di atas objek yang terletak di Perum Surya jaya sangat kecewa kepada pihak Developer dan Bank BTN Bekasi yang diduga kuat lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab. Rumah yang sudah dibeli oleh Debitur dan sudah dilunaskan ke pihak Bank Namun sertifikat tak kunjung ada.
Dengan lantang pihak Bank BTN Bekasi R hanya mengucapkan kata,Terima kasih…Kami terus berkoord…Sertifikat Bpk/Ibu oleh Developer sd saat ini belum diserahkan ke BTN Bekasi..
Mohon Bpk/Ibu, Bila berkenan ajukan srt pengaduan ke BTN Bks …nanti kami follow up ke developernya…atau bila Bpk/Ibu berkenan ada wkt dtg ke dev nya meminta tanda terima bahwa sertipikat sdh diserahkan kd Bank BTN… krn sd saat ini Dev blm menyerahkan stf an. deb/konsumen dimaksud…mhn bersabar ya Bpk /Ibu…ditunggu saja ya bpk / ibu…
Terima kasih…
Dugaan Bank BTN bekasi tidak profesional menjalankan tugas, dan tidak sesuai SOP patut di curigai sebagai bentuk Zolim dan dapat merugikan konsumen atas transaksi yang dilakukan di hadapan notaris. Kini Rumah tersebut sudah dilunaskan, namun tak kunjung ada sertifikat membuat para nasabah aksn semakin berkurang tingkat kepercayaan terhadap Bank Tersebut. Dihimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati membeli unit rumah dan terlebih dahulu mengkroscek alas hak.
Lempar tanggung jawab pihak Bank BTN terlihat jelas kredibilitas nya dengan menyuruh Debiturnya menanyakan Ke pihak Developer. Hal itu pula dinilai sangat janggal mana kala perjanjian Kredit Dibuat Bank BTN dengan Debitur. Selain itu, pihak Developer meminta uang pembuatan AJB senilai Rp 4000.000., dengan alasan bahwa pihak Developer ada biaya biaya seperti pajak pembeli , 3000.000., pajak penjual 1200.000., dan biaya AJB 2500.000., dari biaya tersebut dibebankan kepada Debitur sebesar 4 Juta., Pihak OJK dan Bank Indonesia diminta menindak tegas perilaku yang menyimpang sehingga kedepan Nasib Nasabah yang lain tidak terjadi.
Masyarakat meminta dengan tegas kepada presiden baik menteri keuangan, BPK, APH agar segera melakukan Audit terhadap Bank BTN dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keresahan masyarakat yang dinilai Bank BTN sengaja lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemberi perjanjian kontrak dengan debitur bahkan meminta debitur untuk melunasi namun kenyataannya debitur yang dimaksud tidak dapat memperoleh haknya, sebagai mana telah di janjikan.
Hal senada disampaikan oleh warga bekasi yang telah membeli unit rumah di perumahan cimuning, kecamatan setu, dirinya telah melunaskan kewajiban pada tahun 2023 lalu, namun sertifikat tak kunjung ada. hal itu ia utarakan di kantor BTN Bekasi.
Saat ditanya pihak Bank BTN Bekasi apakah pihak Developer telah melakukan peminjam sertifikat induk? Ramat menyampaikan bahwa hal itu, telah dilakukan oleh pihak developer namun tindak lanjut pengerjaan pemecahan dan proses balik nama belum diketahui, untuk itu jika sertifikat sudah ada di kantor pihak Bank akan segera menghubungi debitur ucap Rahmat