http://Rajawali times.id Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan warga Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang digusur adalah sah. “Ini di mata BPN, sah. Masih sah, meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung),” ungkap Nusron usai meninjau lokasi penggusuran rumah warga, Jumat (7/2/2025).
Dikatakan Nusron, SHM tersebut sah karena tidak ada perintah dari MA maupun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cikarang untuk membatalkannya. Oleh karena itu, Mimi Jamilah selaku ahli waris Abdul Hamid sebagai pemegang Akta Jual Beli (AJB) pertama kali menang dalam perkara harus mendatangi pengadilan agar dilakukan penetapan.
Penetapan ini meminta supaya Kementerian ATR/BPN membatalkan SHM warga karena mendapatkan perintah dari pengadilan.“Kan dalam ammar keputusan itu mengatakan, AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum,” ungkap Nusron.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa menafsirkan sendiri kemauan Mimi. “Kalau enggak diperintah ya enggak bisa. BPN ini bukan alih tafsir. Undang-undang (UU), ia (BPN) pelaksana. Nanti kalau diperintah, dieksekusi, langsung dibatalkan, tidak ada perintah pengadilan, salah, nanti dikira korupsi,” ucap dia. Setelah SHM dibatalkan, tentunya pengadilan bisa langsung mengeksekusi penggusuran atau pengosongan lahan.
Sebelum dieksekusi pun juga ada prosedur yang dilakukan berupa pengukuran lahan atas lokasi tanah sengketa. Setelah diukur, pengadilan pun berkirim surat tembusan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberitahukan hal ini. “Lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke? Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya?,” jelas Nusron. Langkah selanjutnya akan dikoordinasikan antara Kementerian ATR/BPN dengan PN Kabupaten Bekasi.
Jurnalis RTV: Haris Pranatha