http://Rajawali times. Id Reporter Rajawali Times TV melaporkan dari Kabupaten Tangerang kamis 23 January 2025 Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Gelar Unjuk rasa meminta badan pertanahan nasional ATR BPN untuk berdialog terkait penerbitan sertifikat yang terbit diatas laut pantai pesisir pantura tangerang. Unjuk rasa yang digelar oleh organisasi mahasiswa Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia menuntut beberapa hal.
Para mahasiswa sebagai generasi bangsa ingin menyampaikan aspirasi rakyat terkait terbitnya sertifikat diatas laut pantai kabupaten tangerang yang diduga kuat pemainnya adalah para aparatur desa dengan pihak BPN sebagai salah satu wadah penertiban sertifikat Hak Tanah.
Mahasiswa menilai ada kongkalikong antara aparat desa dengan pemerintah melalui BPN dan juga pihak swasta yang ingin meraup keuntungan dari laut dengan tidak mempertimbangkan aspek kerugian rakyat terutama nelayan. Yang juga berpotensi merugikan Negara.
Selain itu, berdasarkan analisa dan data yang di himpun bahwa diduga pagar laut tersebut bukan swadaya masyarakat setempat, melainkan reklamasi, hal itu dikuatkan dengan laman atr/BPN.go.id rencana tata ruang wilayah kabupaten tangerang 2011-2031 dan dokumen 3 Perencanaan proyek strategis nasional pesisir Pantai tangerang utara Tropical Coast Land yang dibangun oleh PT Mutiara intan permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung sedayu Group.
Polemik pagar laut berupa jajaran bambu yang terlihat dan di tancap di lepas pantai utara kabupaten sepanjang 30, 16 kilometer menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan nelayan yang menyebabkan akses laut dan aktivitas nelayan menjadi terhambat. Hal tersebut bertentangan dengan hak akses publik sebagai mana diatur dalam undang-undang 1945 pasal 33.
Selain itu, yang menjadi perhatian atas terbitnya alas hak dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan dan hak milik beserta nomor induk bidang yang berada di atas, laut jawa pesisir pantai utara kabupaten tangerang. Hal itu dibenarkan secara tegas dalam pernyataan resmi menteri ATR BPN RI. Ujar Endang Kurnia ketua GMNI kabupaten tangerang.
Menteri ATR BPN dalam keterangannya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB sertifikat hak guna bangunan atas nama PT intan Agung Makmur dan 234 bidang atas nama PT cahaya inti sentosa, sementara 20 bidang terdapat atas nama perseorangan serta 9 bidang dalam bentuk SHM. Kemudian 17 bidang yang dinyatakan ilegal oleh menteri ATR BPN.
Adapun tuntutan 1 meminta kepala BPN mentransparansikan proses proses penerbitan alas hak di laut jawa pesisir pantai kabupaten tangerang dengan bidang dan dapat disaksikan oleh publik. 2. Menuntut kepala BPN untuk memberikan sangsi kepada seluruh PPAT yang berperan dalam penerbitan alas hak. 3. Menuntut kepala KAKANWIL ATR BPN kabupaten tangerang apabila tidak sanggup memenuhi unsur satu dan dua.
Sementara Pihak BPN melalui Kasi bidang Sengketa Edie Dwi saat ditemui oleh awak media menyampaikan bahwa polemik yang ada di pesisir pantai utara kabupaten tangerang telah ditangani oleh pihak Menteri ATR BPN, dan telah memeriksa data data yang ada, ia tidak bisa menjelaskan berapa bidang yang telah di terbitkan akan tetapi pihak BPN hanya mencatatkan. jika ada permohonan hal itu akan di proses berdasarkan warka seperti C desa surat keterangan tanah dan alas hak serta SPPT.
Uraian yang disampaikan oleh Edie Dwi terhadap polemik yang sudah buming di tengah masyarakat hanya sebatas menerangkan bahwa pihak Menteri telah memproses dan telah memanggil kepala BPN, kemudian terkait unjuk rasa dengan mahasiswa pihaknya telah mengajak mahasisiwa untuk berdialog namun ditolak oleh mahasiswa terang Edie Dwi.
Ia menjelaskan terkait proses penerbitan sertifikat di BPN sesuai aturan dan harus melampirkan warka yang di buat oleh desa, surat keterangan kepemilikan tanah dan SPPT tahun berjalan dan harus sesuai dengan data sehingga dapat diproses untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan petugas ukur yang berperan melakukan kegiatan pemetaan terhadap objek lahan, hingga terbit peta Bidang.
Dengan munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan diatas laut yang membuat heboh jagat raya, dirinya belum bisa menjabarkan secara rinci dan gamblang terkait penerbitan sertifikat, dan objek diatas laut. Namun Edie Dwi menyebut bahwa sertifikat yang sudah terbit dapat dibatalkan setelah 5 tahun terbitberdasarkan Aturan no 18 tahun 2021.ia menjelaskan bahwa, terhadap pengawai yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan. Sementara mahasiswa dan mahasiswi yang menggelar aksi unjuk rasa membubarkan diri pada pukul 16 lewat 15 menit dengan pengawalan dari aparat penegak hukum TNI, Polri dan satpol PP kabupaten tangerang.
Redaksi Piter Siagian.