Mabes Polri Remi Menetapkan Kades Kohod Tersangka.

http://Rajawali Times.id Jakarta Kades Kohod dan kawan kawan Resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, selain Kades Kohod polisi juga menetapkan tiga,orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.di Desa Kohod,

Adapun ke empat pelaku yang di tetapkan adalah saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, Menurut keterangan dari pihak mabes polri bahwa telah sepakat menetapkan empat orang sebagai tersangka,” Ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kemudian Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

“Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Dari hasil gelar perkara, seluruh penyidik dan seluruh peserta usai gelar perkara telah sepakat menentukan 4 tersangka,” Ungkapnya.

Redaksi Piter Siagian A.Md

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *