http://Rajawali Times.id Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban lahan aset daerah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, tepatnya di kawasan Roxy Ciputat, pada Senin pagi (23/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah dan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan. Lokasi tersebut merupakan lahan milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang direncanakan akan digunakan untuk pengembangan fasilitas publik berupa lahan parkir dan terminal.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, unsur TNI dan Polri, Camat Ciputat, Lurah Ciputat, serta tokoh masyarakat dan agama setempat. Petugas gabungan juga menerjunkan alat berat untuk merobohkan sejumlah bangunan non-permanen yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Tanah ini merupakan aset Pemkot Tangerang Selatan. Hari ini, kami menertibkan bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam dan disinyalir menjadi lokasi penyalahgunaan, seperti konsumsi minuman keras. Untuk bangunan pemukiman, kami masih memberikan waktu lima hari ke depan kepada warga untuk membongkar sendiri secara mandiri,” ujar Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Penertiban difokuskan pada bangunan yang digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk tempat hiburan malam, yang ditemukan menyimpan botol minuman keras.
Diketahui, lahan tersebut selama ini dihuni oleh sekitar 40 kepala keluarga dan sebagian difungsikan sebagai pemukiman. Namun, beberapa bangunan diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan kegiatan yang melanggar norma serta aturan.
Meskipun sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah warga, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Barang-barang milik warga diangkut tanpa disertai tindakan kekerasan.
Ketua paguyuban warga, Stefanus, menyampaikan bahwa pihaknya memahami rencana pemerintah namun berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi. “Kami tahu ini tanah milik pemda. Kalau memang dibutuhkan, kami siap meninggalkan. Tapi jangan perlakukan kami seperti tak punya hak. Kami hanya minta waktu dan perhatian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Panjaitan, salah satu warga yang telah menempati lahan tersebut sejak belasan tahun lalu. Ia mengungkapkan bahwa awalnya menempati lahan dengan membayar sewa kepada pihak tertentu. “Dulu kami kontrak, bahkan ada yang tinggal lebih dari sepuluh tahun. Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal. Kami minta satu minggu waktu, tapi hanya dikasih lima hari,” keluhnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar penataan kota dan penegakan ketertiban aset negara, sekaligus mendukung rencana pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pewarta : Chrdn
Redaksi Piter Siagian