http://Rajawali Times.id Makassar, 3 Juli 2025 Ketua Umum Forum Tukang Gigi Indonesia (FTGI), Muhammad Talha Sukba, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pelaporan ini dilakukan bersama Wakil Sekretaris Fahmi Indrawan dan Bendahara Umum Yesmin H. Bustan, menyusul beredarnya unggahan dari akun bernama KORBANTUKANGGIGI berinisial RAH.
Unggahan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi FTGI dan mendiskreditkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang baru saja diselenggarakan. Tak hanya menyebarkan narasi provokatif, akun tersebut juga memuat gambar-gambar seperti ilustrasi tang cabut dan gigi yang dianggap melecehkan profesi dan organisasi.
“Kami datang hari ini untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap organisasi kami. Postingan-postingan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi merusak citra FTGI yang kami bangun bersama,” tegas Talha Sukba usai melapor di Mapolda Sulsel.
Dasar Hukum Laporan Dalam pelaporannya, FTGI merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan:
> “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu:
> “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Selain itu, unsur pencemaran nama baik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
Harapan pada Penegakan Hukum
Wakil Sekretaris FTGI, Fahmi Indrawan, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Kami percaya pada proses hukum. Ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebar fitnah atau merusak reputasi pihak lain,” ucapnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Yesmin H. Bustan menegaskan bahwa kegiatan Munas FTGI berjalan sesuai prosedur dan legalitas yang sah.
“Kami tidak anti kritik, tapi tolong jangan memelintir fakta. Munas kami sah, dan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menyebar informasi menyesatkan,” ujarnya.
Pihak Polda Sulsel menyatakan akan mempelajari laporan yang telah diterima dan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi Piter Siagian