http://Rajawali Times.id Reporter Rajawali Times tv melaporkan dari kabupaten Tangerang. Proyek Drainase yang sedang dikerjakan mendapat sorotan publik bahkan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), M. Tamrin,S.H., turut menyoroti proyek lanjutan drainase pada ruas Jalan Sepatan – Jati yang menelan anggaran sebesar Rp707.490.000. Proyek yang dikerjakan oleh CV Faya Utama Mandiri ini disinyalir sarat penyimpangan administratif dan indikasi pelanggaran prosedural di lapangan.
Tamrin menyampaikan saat diminta keterangan terkait dengan proyek tersebut bahwa papan proyek yang terpasang mencantumkan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sepatan, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa titik pelaksanaan proyek sesungguhnya berada di wilayah Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri. “Ini bukan kesalahan sepele. Ketidaksesuaian informasi administratif seperti ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi data yang dapat menyesatkan publik dan merugikan transparansi anggaran ungkap Tamrin.
Selain itu, dugaan manipulasi informasi lokasi, ketua LP KPK juga menemukan beberapa hal pelanggaran serius, 1 keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pekerja di lokasi proyek diketahui tidak menggunakan perlengkapan K3. 2 ditemukan dilokasi bahwa udith terpasang tanpa terlebih dahulu mengeringkan air dibawah sehingga berpotensi cepat rusak, 3 tidak terdapatnya hamparan pasir di bawah udith yang terpasang.
Dari segi keselamatan kerja tidak memadai sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja konstruksi. Bahwa menandakan cerminan buruknya pengawasan dari pelaksana proyek terhadap keselamatan tenaga kerja. Tamrin menyebut, hal tersebut bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi.
Tamrin Menegaskan proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut wajib dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Ia menyampaikan bahwa LP KPK akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Kemudian menurutnya, Indikasi lemahnya integritas pelaksanaan proyek. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Teknis dan Aparat Penegak Hukum dan BPK RI KORWIL BANTEN untuk melakukan audit.
Tak hanya itu, ketika dikonfirmasi hari 14 mei 2025 ke pihak dinas bidang Drainase Yayan tidak bersedia memberikan keterangan bahkan dirinya menyampaikan silahkan konfirmasi ke PPTK pak Taupik Namun tidak bersedia memberikan no kontak Taupik yang dimaksud. Hal itu membuat kecurigaan atas objek proyek yang sedang di kerjakan.
Redaksi Piter Siagian.