Kades kohod Akan Segera Diperiksa Kejagung, Terkait Tindak Pidana Penertiban Sertifikat Diatas Laut.

http://Rajawali Times.id Reporter Rajawali Time,’s TV Melaporkan sabtu 25 Januari 2025 dari Jakarta, Kejaksaan Agung tindak pidana muda akan segera memeriksa berkas berkas yang menyangkut penerbitan sertifikat diatas laut pantai pesisir utara kabupaten tangerang berdasarkan surat yang dilayangkan oleh kejaksaan agung terhadap kepala desa kohod untuk segera mungkin mempersiapkan data data yang berhubungan dengan persertifikatan hak tanah.

Atas dugaan kongkalikong antara aparat desa dengan pemerintah melalui BPN dan juga pihak swasta yang ingin meraup keuntungan dari laut dengan tidak mempertimbangkan aspek kerugian rakyat terutama nelayan. Yang juga berpotensi merugikan Negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Oleh karena itu, Kejaksaan agung tindak pidana muda meminta kepala desa kohod untuk memberikan data, sehingga memudahkan penyelidikan dan penyidikan atas transaksi tersebut. Dimana besar kemungkinan tindak pidana transaksi peralihan hak melalui surat pelepasan hak tanah dari perorangan maupun pribadi dan kelompok kepada pihak perusahaan sehingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas objek laut. Yang diduga pemainnya dari perangkat desa hingga pemerintah dan BPN serta Pihak oligarki.

Selain itu, berdasarkan analisa dan data yang di himpun bahwa diduga pagar laut tersebut bukan swadaya masyarakat setempat, melainkan reklamasi, hal itu dikuatkan dengan laman atr/BPN.go.id rencana tata ruang wilayah kabupaten tangerang 2011 sampai dengan 2031 dan dokumen 3 Perencanaan proyek strategis nasional pesisir Pantai tangerang utara Tropical Coast Land yang dibangun oleh PT Mutiara intan permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung sedayu Group.

 

Polemik pagar laut berupa jajaran bambu yang terlihat dan di tancap di lepas pantai utara kabupaten sepanjang 30, 16 kilometer menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan nelayan yang menyebabkan akses laut dan aktivitas nelayan menjadi terhambat. Hal tersebut bertentangan dengan hak akses publik sebagai mana diatur dalam undang-undang 1945 pasal 33.

Selain itu, yang menjadi perhatian atas terbitnya alas hak dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan dan hak milik beserta nomor induk bidang yang berada di atas, laut jawa pesisir pantai utara kabupaten tangerang. Hal itu dibenarkan secara tegas dalam pernyataan resmi menteri ATR BPN RI. Ujar Endang Kurnia ketua GMNI kabupaten tangerang.

Menteri ATR BPN dalam keterangannya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB sertifikat hak guna bangunan atas nama PT intan Agung Makmur dan 234 bidang atas nama PT cahaya inti sentosa, sementara 20 bidang terdapat atas nama perseorangan serta 9 bidang dalam bentuk SHM. Kemudian 17 bidang SHM yang dinyatakan ilegal oleh menteri ATR BPN.

Redaksi Piter Siagian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *