http://Rajawali Times tv.com Rajawali Times.id Bogor ,- Pemerintah pusat berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara nasional telah menggelontorkan beberapa anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementrian Desa yang di salurkan terhadap Desa di seluruh Indonesia di samping itu pemerintah juga melampirkan aturan-aturan yang harus di patuhi dan di laksanakan sesuai aturan yang berlaku
Namun lain halnya dengan pelaksanaan program ketahanan pangan dan pembangunan jalan Desa yang bersumber dari Dana Desa di Desa Tapos Kecamatan Tenjo di duga tidak efektif dan terkesan di jadikan bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan Pribadi, Pasalnya beberapa warga masyarakat yang ada di lingkungan Desa Tapos bahkan banyak yang tidak mengetahui terkait di mana adanya dimana kelompok yang mengelola program ketahanan Pangan tahun 2023 dan 2024
Beberapa Poin tambahan yang Di duga di manipulasi/di mark up dalam pelaksanan Dana Desa
– Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Rp 355.200.000 Tahun Anggaran 2024
– Keadaan Mendesak Rp 93.600.000 Tahun anggaran 2024
– Pemeliharaan Jalan Desa Rp 207.780.000 Tahun anggaran 2023
– Keadaan Mendesak Rp 324.000.000 Tahun Anggaran 2023
Ketika tim media akan melakukan konfirmasi terkait dugaan-dugaan tersebut namun sangat di sayangkan Ratma wijaya S.Pd selaku kepala desa Tapos terkesan menghindar pasalnya tim media sudah beberapa kali mengunjungi kantor desa dan kediaman nya tetap saja tidak bertemu
Menanggapi hal tersebut Tim investigator LSM Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) yang biasa di sebut Bang Emal, angkat bicara, seharusnya kalau memang benar ada dugaan seperti itu intansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) jangan hanya menunggu informasi dari luar saja, itu kan kewajiban mereka untuk melakukan supervisi, pengawasan dan pembinaan sejauh ini kemana saja mereka, justru menjadi pertanyaan besar sejauh mana kinerja mereka kok bisa lemah seperti itu, saya kira mereka yang lebih tau bagaimana di dalam nya. tegasnya
Untuk itu instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH), BPK dan Inspektorat harus segera periksa dugaan tidak efektifnya penggunaan Dana Desa yang di duga di mark up atau di manipulasi data di Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Pungkasnya (Ren)






