http://Rajawali Times.id 1 September 2025 Kabupaten Tangerang, Sejumlah mahasiswa dari organisasi mahasiswa kabupaten Tangerang gelar Aksi damai di gedung DPRD kab Tangerang. Mereka menyuarakan terkait dengan tunjangan Anggota Dewan yang dinilai pantastik
Massa dari berbagai organisasi mahasiswa dan segenap unsur masyarakat, diantaranya. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), cabang Kabupaten Tangerang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Insan Pembangunan serta dari berbagai elemen masyarakat lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang,
Adapun beberapa poin tuntutan di aksi unjuk rasa itu, diantaranya, ada 5 tuntutan, yakni.
1. Menuntut klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang atas pernyataan wakil Ketua DPRD yang menyebut tidak ada kenaikan tunjangan.
2. Menuntut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebingungan dan keresahan publik yang ditimbulkan.
3. Menuntut Bupati Tangerang untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025 karena tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Menuntut Bupati, DPRD dan Kapolres Tangerang menjamin perlindungan hak demokrasi masyarakat, termasuk memastikan tidak terjadi tindakan represif hingga pembunuhan terhadap massa aksi di Kabupaten Tangerang.
5. Memdesak transparansi penuh terkait tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang, sesuai prinsip keterbukaannya informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Kedatang mereka pun disambut dengan baik oleh Ketua dan segenap anggota DPRD juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, didampingi Kepolres Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa. Sekaligus mempersilakan massa untuk memasuki Gedung DPRD tersebut guna berdialog langsung.
Publik menilai Kenaikan tunjangan Anggota Dewan DPR dan DPRD sangat berbanding terbalik dengan ekonomi masyarakat yang saat ini dinilai merosot dengan angka pengangguran yang cukup tinggi sehingga menimbulkan kesenjangan dengan pendapatan upah minimum di setiap daerah.
Hal itu pula, sangat berseberangan dengan perintah presiden yang menginginkan efisiensi anggaran bagi pemerintah pusat maupun daerah. Polemik tersebut bahkan menjadi issue nasional
Menurut keterangan sekretariat DPRD kabupaten Tangerang Regulasi Penetapan tunjangan DPRD telah diatur berdasarkan PP 07 Tahun 2023, aturan dan regulasi pembayaran tunjangan bagi anggota dewan kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan berdasarkan perbup no 1 tahun 2025 yang berlaku pada bulan Januari 2025.
Sementara pandangan dari mahasiswa tunjangan dengan kisaran angka Rp 22 juta kurang lebih sangat pantastik mereka pun meminta Transparansi pembayaran tunjangan transportasi anggota DPRD.
Hal itu, telah diatur dalam PP 18 tahun 2017 dengan perubah PP no 1 tahun 2023 dalam hal pemerintahan daerah belum sanggup memberikan perumahan bagi anggota dewan maka pemerintah akan memberikan tunjangan kepada anggota dewan.
Sekwan menjelaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi di berikan bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung setelah sumpah dan janji Dengan landasan pada Permendagri no 07 tahun 2006 tentang prasarana dan sarana.
Berikut nilai anggaran tunjangan berdasarkan landasan Permendagri untuk ketua dewan DPRD diberikan pasilitas rumah dengan luas tanah 700 m² dan bangunan 300 m² sementara untuk wakil dengan luas tanah 500 m dan 250 m bangunan dan anggota luas tanah 300 meter 2 dan luas bangunan 150 sementara untuk kendaraan dinas diatur dalam Permendagri no 11 tahun 2007 dengan rincian ketua CC 2500 dan wakil 2200 CC serta anggota 2000 CC. Yang semuanya di berikan setiap bulan kepada dewan. Jadi menurutnya bahwa tunjangan dilakukan kajian dan azas kepatutan dan kelayakan
Dengan demikian mahasiswa meminta perbub tersebut untuk dibatalkan menilik masih banyak hal yang lebih penting dan membutuhkan. Hal itu telah disepakati bahwa perbub No1 tahun 2025 dibatalkan pada tanggal 4 September 2025 dan akan di rubah kembali.
Kesepakatan tersebut telah di buat bersama Forkopimda kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh sekda, Kapolres, Dandim 0510 Tigaraksa. Beserta ketua DPRD dan Anggota DPRD kabupaten Tangerang.
Disisi lain terkait maraknya informasi terkait pembungkaman demokrasi Kapolresta Tangerang menjamin di wilayah hukum kab. tangerang dan jika ada hal intimidasi terhadap aktifitas Kapolres meminta untuk segera melapor ke no 081220032003, untuk memberikan rasa nyaman dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi mengemukakan pendapat di muka umum sesuai dengan amanat UU.
Sementara disinggung terkait anak sekolah SD, SMP SMA Sekda Soma Atmaja menyampaikan terkait dengan ajar mengajar anak didik, untuk sementara waktu saat ini di lakukan daring untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan ditengah masyarakat. Dan juga kegiatan tersebut akan berjalan normal sesuai dengan situasi dan kondisi tandasnya.
Redaksi Piter Siagian