http://Rajawali times.id Reporter Rajawali Times TV melaporkan langsung dari kabupaten tangerang Dugaan Perselingkuhan yang di lakukan oleh oknum OPD dengan bawahannya di kabupaten tangerang Sempat ramai dan menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat beserta OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang.
Perselingkuhan dalam rumah tangga adalah hal Aib yang tidak wajar dan tidak Lazim dilakukan Oleh seorang ASN hal itu telah diatur dalam Undang Undang ASN, maupun peraturan pemerintah walaupun itu, ada yang melakukan karena beberapa alasan tertentu, tapi bagaimana jika ada pejabat Eselon 2 yang kebetulan masih single, menjabat kepala Bidang di salah satu OPD kabupaten Tangerang, dengan memanfaatkan pola pendekatan secara hirarki sangat leluasa atasan dan bawahan. Menurut informasi Mereka berkomunikasi tanpa ada kecurigaan dari istri sahnya, dan akhirnya, dugaan kuat, yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan bawahannya yang bisa mengganggu hubungan harmonis suami istri sahnya.
Hal itu, sungguh tragis, yang membuat perpisahan pasangan suami istri yang sah harus hancur berantakan dan berpisah tanpa ada perceraian yang menurut aturan hukum Jelas ada penetapan pengadilan agama bagi mereka yang sudah sah menjadi pasangan suami istri menurut dan UU perkawinan yang mengatur tentang perkawinan.Namun Demikian Seorang istri sah menuding oknum Kabid yang bertugas di satpol PP kabupaten tangerang merebut suami darinya selaku istri sahnya.Adapun alasan tudingan tersebut berdasarkan pengakuannya bahwa dirinya berbulan bulan lamanya hingga saat ini istri sahnya di telantarkan tanpa nafkah lahir dan bathin. Menurut keterangannya pihak suaminya hanya menyampaikan talak by phone pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan berucap, saya talak cerai cerai cerai ungkapnya.
Sementara menurut PP 45 tahun 1990 tentang izin menikah dan bercerai seorang ASN harus memperoleh ijin satu tahun dari atasannya Selain itu menurut PP 10 tahun 1983 surat edaran administrasi kepegawaian no 8/SE/ 1983 dan nomor 8/SE/1990 Atas Kejadian Itu Inspektorat akan Segera memanggil Kedua Belah Pihak.dan pihak yang diduga pelakor.
Hukum itu, dianggap jadi lisan bukan suatu pembuktian perceraian melalui penetapan pengadilan maupun pengadilan agama sehingga menjadi sebuah pembicaraan hangat atas tindakan suaminya yang menyampaikan lewat telp bukan lewat gugatan cerai di pengadilan. Seorang ASN harus taat pada suatu aturan yang berlaku sesuai dengan UU maupun PP yang berlaku.
Menilik dari peraturan bahwa seorang ASN menikah tanpa meminta persetujuan dari Istri maupun suami dianggap berselingkuh akan tetapi kejadian yang ada di Tangerang yang dilakukan oleh oknum OPD dan bawahannya tentunya melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Istri sahnya (red) tergolong wanita yang hatinya cukup mulia dan Intelektualnya di kedepankan, sekalipun merasa terhina dan tersakiti, terpaksa harus ikhlas melepaskannya, sekalipun belum ada perceraian secara resmi, “silahkan Pimpinan nya lebih paham dengan aturan, sekalipun dalam beberapa bulan terahir ini hanya menikmati status pernikahan dengan suami sahnya yang di duga sedang tersandera hatinya dengan atasan nya sendiri, dengan tidak di berikan nafkah lahir dan bathin ” Keluhnya
Bahkan bantahan disampaikan oleh Kabid DN ketika di temui oleh Awak media di kantor nya ia menyatakan dengan tegas dan gamblang kalau diri nya tidak ada Nikah sirih dengan bawahan nya inisial Pi, bantah Ibu Kabid DN
Dari beberapa informasi yang berhasil di himpun awak medi, bahwa Dugaan nikah sirih DN dan PI menuju perkawinan sirih di bantu oleh jajaran OPD di Dinas Polisi Pamong Praja kabupaten Tangerang dengan inisial ER,
Di kunjungan awal awak media di ruang kerjanya Kabid DN sempat menerima kunjungan awak media yang bermaksud mengklarifikasi rumor yang cukup memalukan, karena dugaan perselingkuhan antara atasan dan bawahan, silahkan sampaikan apa maksud dan tujuan kunjungan,” tutur DN, klarifikasi akan kami sampaikan, tapi tolong jajaran staf Bu Kabid sementara bergeser dulu, ini berkaitan dengan persoalan pribadi,” ungkap awak media,
kalau soal pribadi kenapa harus ke kantor, tegas DN, lantaran tidak ada kesepakatan, Kabid DN terkesan mengabaikan awak media, kemudian menindak lanjuti informasi ini pada Kasad Pol PP kabupaten Tangerang H. Agus.S. hal itu juga disampaikan Agus bahwa dirinya akan segera memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan yang sebenarnya.
Tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh Kasat pol PP hingga kini belum di ketahui realisasi dan hasil pemanggilannya.
Istri dari PI yang merasa dizolimi, menghadap bertemu kasat pol PP kabupaten Tangerang, H Agus S. dan menceritakan apa yang sudah terjadi di antara ibu kabid dan bawahannya,
Dan menegaskan “akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tapi hingga saat ini belum ada kabar lanjutan, bahkan beberapa kali Kasat Pol. PP kab Tangerang di hubungi lewat telpon what’s app oleh awak media tapi tidak ada jawaban.
Bahkan sampai berita ini di tayangkan ibu kabid dan bawahan yang tidak mengakui nikah sirih, malah terlihat semakin Akrab,. Akibat dari itu dalam waktu dekat Istri yang sah nya akan membuat laporan pada bupati kabupaten Tangerang.
Penulis Piter S
Pewarta Linda.
Redaksi Piter Siagian A.Md