http://RajawaliTimes. Id makassar Pelaku pembobol counter diamankan Polisi setelah pihak keamanan menerima laporan hingga laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim khusus Resmob Polsek Tallo (Macan Kebo) Bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berdasarkan laporan adanya pembobolan konter dari salah satu warga (korban) alias pemilik konter pada Rabu (29/01/2025).
Sesuai laporan korban Tim Jatanras Polrestabes Makassar beserta Tim Resmob Polsek Tallo (Macan Kebo) Merespon dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah jejak pelaku.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tallo (Macan Kebo) dipimpin Kanit Reskrim IPTU Saiful Basir S.E., didampingi IPDA Andre Satya Dharma, S.Trk serta Panit I dan Panit II Opsnal Langsung segera memburu pelaku yang hendak melarikan diri ke wilayah kabupaten Pangkep desa bonto Langkasa.
Kapolsek Tallo Kompol. H Syamsuardi S.Sos., bersama Kanit Reskrim Polsek Tallo IPTU saiful Basir S.E Membenarkan adanya pembobolan yang dilakukan oleh Pelaku Alwi Alias Alling (A).
” Pelaku yang melakukan aksinya di kota makassar dan sempat melarikan diri ke kabupaten Pangkep desa bonto langkasa kini sudah di amankan dan akan segera di tindak lanjuti” Ujar Syamsuardi
Saat di jumpai oleh Awak Media Kapolsek Tallo bersama Kanit Reskrim Polsek Tallo juga menyebutkan beberapa barang bukti yang di gasak oleh pelaku Alwi alias Alling (A).
Beberapa Barang bukti hasil curian dari tangan Pelaku (A), kini berhasil di amankan Mako polsek Tallo dan akan segera di tindak lanjuti.
“Adapun Jenis Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah handphone yaitu Vivo Y12 (dua buah), Poco, Xiomi, dan Oppo, Sementara Tiga Buah Handphone Masih kami Telusuri” Ujarnya.
Pelaku yang berniat melarikan diri kini sudah tidak bekutip saat diringkus oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar Bersama Tim Resmob Polsek Tallo (Macan Kebo).
Akibat perbuatan nya pelaku A kini ditahan di kantor polisi untuk selanjutnya di proses hukum sesuai aturan yang beberlaku dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat berdasarkan pasal 362 Jo 363 KUHP dengan objek mengambil milik orang lain dan subjek ingin memiliki barang tersebut.
Pewarta: bara.
Redaksi Piter Siagian