Roynal Christian Pasaribu Kuasa Hukum Sugandi Cs Hadiri Sidang Keterbukaan Publik di Banten 

http://Rajawali Times.id Reporter Rajawali Times tv Denilo lefarando melaporkan langsung hari Rabu 9 Juli 2025 dari Banten Seputar sidang keterbukaan informasi publik yang berlangsung hari ini di jalan raya Pakupatan kota serang. Adapun sidang tersebut digelar sesuai dengan permohonan pemohon melalui kuasa hukum atas permintaan kepada pihak ATR /BPN untuk keterbukaan informasi publik atas penerbitan sertifikat diatas objek lahan milik keluarga Wan Sugandi ahli waris almarhum Jasir bin Aba desa Panongan kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Pengakuan Wan Sugandi Cs bahwa tanah miliknya di jual seseorang kepada pengembang citra raya. Berkat transaksi tersebut pihak Sugandi dan keluarga telah dirugikan bahkan transaksi pun tidak sepengetahuan keluarga Sugandhi Cs sebagai ahli waris dari almarhum Jaris bin Aba.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal itu, Sugandi Cs pernah diajak untuk musyawarah oleh pihak citra tetapi menuai jalan buntu, menurut keterangannya tanah tersebut sudah sertifikat berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang citra raya akan tetapi no sertifikat yang dimaksud tidak di perlihatkan sehingga tidak mengetahui dasar dasar penerbitan sertifikat dan warka tidak di ketahui

Ia menyebutkan objek tanah tersebut milik keluarganya dan tidak pernah di perjual belikan kepada pihak manapun. Dengan adanya perkara tersebut pihak keluarga sepakat menunjuk Roynald Christian Pasaribu A.Md., S.E., S.H., M.H., untuk selanjut dapat membantu menangani perkaranya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang di kirim oleh kuasa hukum ke pihak ATR/BPN kabupaten Tangerang tak kunjung ada jawaban sehingga memutuskan untuk mengajukan permohonan ke Bidang Komisi informasi publik.

Hal senada disampaikan oleh Roynal Christian Pasaribu Kuasa hukum Sugandi Cs, dirinya telah menyurati pihak BPN untuk meminta data yang sebenarnya atas penerbitan sertifikat diatas lahan Milik Wan Sugandhi. Untuk selanjutnya nanti dilakukan gugatan terhadap produk hukum peralihan hak atas ojek itu. Oleh karena itu Roynal menyurati BPN pada tanggal 14 atas Produk yang di terbitkan oleh pihak BPN, hal tersebut tidak di tanggapi sehingga di tembuskan kakanwil Pada tanggal 6 mei 2025.untuk mengajukan keberatan

Disisi lain pihak BPN tidak memberikan tanggapan perihal surat yang dilayangkan terkait dengan perkara tersebut. Sehingga dengan batas waktu ditentukan pihak ahli waris melakukan pengaduan di bidang komisi informasi publik, untuk dapat mengetahui,alasan lainnya. Untuk itu, apa alasan tidak memberikan data sesuai dengan isi surat yang telah dilayangkan,”terang Roynald

Sidang keterbukaan informasi publik tersebut berlangsung hari pada pukul 13.00 Wib.dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon dan termohon. Sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 16 July 2025.

Redaksi Piter Siagian A.Md

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *