Roynal Christian Pasaribu, A.Md., S.E., S.H., M.H., Praktisi Hukum Terkemuka dan Advokat Menyoroti Komisi ASN dan Kemunduran Kerangka Meritokratis: Proses Rekrutmen ASN

http://Rajawali Times.id Tangerang, 18 Juni 2025] — Roynal Christian Pasaribu, A.Md., S.E., S.H., M.H., seorang praktisi hukum terkemuka dan advokat di Jakarta menyatakan reformasi birokrasi, mengartikulasikan penentangan tegas terhadap ratifikasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). Dia mengemukakan bahwa pembubaran Komisi ASN dan berkurangnya sistem meritokratis yang digambarkan dalam undang-undang merupakan pelanggaran mendalam terhadap prinsip-prinsip yang ditetapkan selama reformasi 1998, yang berusaha mempromosikan birokrasi yang ditandai dengan integritas, netralitas, dan profesionalisme.

latar belakang Undang-Undang ASN 2023 secara khusus telah memotong frasa penting “tanpa membedakan latar belakang politik” dari definisi sistem prestasi (Pasal 1 gambar 15), selain membongkar Komisi ASN sebagai badan pengatur otonom. Memang, dalam UU No. 5 tahun 2014, frasa ini berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap politisasi proses birokrasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pembentukan Negara Bersih dan Bebas Korupsi.

“Kami akan memastikan bahwa peradilan mengevaluasi kembali undang-undang ini. Lembaga-lembaga birokrasi harus dipulihkan sebagai benteng profesionalisme daripada instrumen penindasan politik,” tegas Roynal.

Konsekuensi yang Berpotensi Merugikan Dengan tidak adanya Komisi ASN dan kemunduran kerangka meritokratis: Proses rekrutmen untuk posisi ASN dapat menjadi sasaran manipulasi untuk agenda politik. Promosi dalam angkatan kerja mungkin menjadi tergantung pada kesetiaan daripada prestasi. Entitas birokrasi berisiko menjadi instrumen pembalasan politik.

“Keterlibatan Publik”

Roynal mendesak warga negara, cendekiawan, dan personel ASN untuk secara vokal menentang erosi meritokrasi: “Jika kita memilih untuk tetap pasif, aparat birokrasi pasti akan kembali berfungsi sebagai aparat politik. Ini merupakan taruhan berbahaya pada masa depan administrasi publik.” Ungkapnya.

Roynal Christian Pasaribu yang adalah sehari-hari merupakan praktisi hukum Jebolan 3 Fakultas berbeda di 3 Universitas Negeri Ternama di Jawa Timur masing-masing Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang juga menjadi Lulusan Terbaik dari Program Magister Hukum Universitas Bung Karno Jakarta menyatakan dengan penuh keyakinan : “Ini bukan sekadar perubahan redaksional, tapi upaya sistematis untuk mengembalikan birokrasi sebagai alat politik.” Larangan diskriminasi politik dan penghapusan Komisi ASN merupakan penghinaan terhadap meritokrasi. Saya melihat ini sebagai pengkhianatan terhadap netralitas ASN dan prinsip reformasi. Roynal dan tim hukum sedang mempersiapkan permohonan peninjauan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK): Menurut saya dalam hal ini merupakan Pertentangan dengan Pasal 1(3) (negara hukum) dan Pasal 28I (larangan diskriminasi) UUD 1945 Tandas Roynal.

Pewarta : Denilo

Redaksi Piter Siagian A.Md

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *