Pemkab Kabupaten Tangerang Diduga Melanggar Peraturan Yang Dibuat Sendiri.

Pengangkatan Kepala Desa Taban dan pemberhentian akibat tersandung hukum Dinilai tidak Berkekuatan Hukum Formil, keputusan Bupati nomor 400.10.2/399-Huk 2024 tentang kedudukan kepala desa Taban jadi pertanyaan publik atas pemberhentian dan pengangkatan PJ kepala desa.

Informasi yang diterima kepala desa tersebut tidak pernah menerima surat pemberhentian serta hak haknya semenjak Penerbitan SK nomor 400, sebagai mana diatur perbub bupati. Kuasa hukum menyebutkan, Dua peristiwa hukum dalam satu produk hukum yang dibuat oleh biro hukum kabupaten Tangerang dinilai cacat hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Surat pemberhentian tidak pernah dibuat tetapi pengesahan telah dibuat dengan kata lain menurut biro hukum simplikasi kata Beni biro hukum kabupaten Tangerang, menurut keterangan kuasa hukum Kepala desa Taban. ada dugaan Konsfirasi dari pihak tertentu untuk membuat skenario pemecatan dari kepala desa Taban dimana Abidin tersandung hukum dengan peristiwa hukum dalam statusnya masih masyarakat biasa bukan pejabat publik akan tetapi setelah menjabat proses hukum berjalan yang membuat kepala desa menjadi terdakwa ujar Donny

Sementara itu, Roynal Christian AMd., SE., SH., MH., menambahkan bahwa dalam RDP yang dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kab.Tangerang, BPD Ds Taban, Camat Jambe, Kepala DPMPD, Biro Hukum dan Inspektorat, ada kontradiksi antara hal yang disampaikan Suryana Wakil Sekretaris BPD dengan apa yang disampaikan oleh Chaidir camat jambe terkait usulan pemberhentian kepala desa Taban. hal itu juga menjadi catatan khusus bagi kami.

Ditambahkan Roynal Pasaribu, bahwa Perbup Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, pada pasal 24 ayat (2) huruf g, Kepala Desa diberhentikan karena, “Dinyatakan sebagai Terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (artinya dengan jelas tanpa perlu ditafsirkan, Kepala desa yang terpidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun, yang dapat diberhentikan oleh Bupati), Sementara itu, dilain sisi, Sdr. Abidin menjadi terpidana berdasarkan dakwaan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat (4) tahun!.

Kemudian dipertegas lagi oleh Donny, pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2004, dapat diketahui bahwa keputusan tata usaha negara akan dinyatakan batal atau tidak sah jika memenuhi kualifikasi atau dapat digugat apabila; Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang bersifat materiil/ substansial dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

terlebih lagi, setelah dilakukan penelusuran, ada beberapa desa di Indonesia yang mengalami kejadian yang serupa, namun kepala desanya bisa menjabat dan diaktifkan kembali.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, diketahui adanya aspirasi dari masyarakat desa taban, para ketua RT, para ketua RW/Jaro, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama yang menandatangani surat pernyataan bersama “Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Bupati Tangerang Bpk. Bpk. Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.SI, untuk meng-aktifkan Bpk. Abidin untuk kembali menjabat sebagai kepala desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang”. hal ini menjadi bukti bahwa Masyarakat desa Jambe masih menginginkan Sdr. Abidin untuk kembali menjabat sebagai Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Terakhir, donny menyampaikan, bahwa klien kami sdr. Abidin hanya memohon kepada Bupati Kabupaten Tangerang Bpk. Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.SI. yang kami ketahui adalah seorang pemimpin yang adil dan bijaksana, untuk dapat melakukan koreksi atas Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024, yang kemudian secara hukum membuat keputusan baru, dengan Membatalkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024, kemudian Menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengaktifan dirinya sekaligus SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Taban 2025-2027, sebagaimana yang sudah dilakukan kepada kepala desa yang lain di kabupaten Tangerang.

Pewarta Denilo lefarando

Redaksi Piter Siagian A.Md

Catatan Redaksi : SK keputusan pemberhentian yang asli dari pemerintah tidak pernah diberikan kepada Abidin Selaku kepala desa Taban baik melalui biro hukum maupun Pemdes kabupaten Tangerang, akan tetapi diberikan kepada Asbari PJ kepala desa, sementara perbub tersebut mengatur dengan jelas bahwa SK harus diberikan kepada yang bersangkutan Kepala Desa Taban Abadin. Sehingga dinilai cacat hukum Formil. Dan juga dalam perbub itu, pemerintah kabupaten Tangerang dinilai sengaja melanggar produk hukum yang dibuat Sendiri. Diharapkan Pemerintah kabupaten Tangerang tidak Slow respon atas perkara Saudara Abidin yang telah bebas bersyarat sehingga apa yang menjadi haknya harus dikembalikan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *