Aktifis dan Ketua Umum LSM Sidak Roynal Christian Pasaribu A.Md., SE.,SH., MH., Surati Bapenda.

http://Rajawali Times.id Reporter Times Denilo Lefarando melaporkan langsung dari KabupatenTangerang Roynal Christian Pasaribu AMd., SE., SH., MH., ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Sidak Surati Bapenda terkait terbitkan SPPT diatas laut, dan telah memungut pajak tersebut hingga menerima sejumlah uang dari peralihan hak atas objek pagar laut dan dengan Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui kementerian ATR BPN telah membatalkan statusnya, pembatalan tersebut disampaikan oleh Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), dengan berujung pada pencopotan 8 orang Pegawai BPN Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menyampaikan bahwa tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang sudah mencopot dan memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai BPN Kabupaten Tangerang.serta membatalkan sertifikat SHGB dan SHM yang sudah terbit sebagai Langkah tepat ujarnya

Selain itu, Ia menduga adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM dikawasan pagar laut dan meminta klarifikasi serta Audensi sehubungan dengan kasus tersebut

Menurut informasi yang dihimpun SPPT yang berlokasi di kawasan pagar laut itu baru diterbitkan, rata – rata pada tahun 2023 dan juga tahun 2024, ini terkesan dipaksakan. Dengan terendusnya kepublik hal tersebut dan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT/PBB,.

Roynal menilai ada cara kerja tim teknis Badan pendapatan daerah patut di pertanyakan atas terbitnya SPPT diatas laut pantai Utara kabupaten Tangerang, atas baru terbit SPPT tahun 2023 serta tahun 2024,

“Untuk informasi bahwa objek dan fisiknya sudah laut sekarang. Oleh karena itu, apakah sebelumnya, Petugas Tim teknis atau Kantor UPT setempat tidak melakukan kroscek dahulu kelokasi

Selain ketua umum LSM Sidak, Roynal Pasaribu adalah Aktifis dan Sekjen LBH BaraJP menyoroti perkembangan atas terbitnya SPPT diatas pagar laut yang mana, peran Badan pendapatan daerah dalam penerbitan Sertipikat tanah adalah terlampirnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang lebih dikenal masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ia menjelaskan bahwa dalam proses Penerbitan sertifikat terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPH) dan pajak BPHTB selanjutnya Pihak Bapenda melakukan Validasi yang dibayarkan melalui bank, dan selanjutnya kepada daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang. Maupun Negara.

Hal itu, juga Roynal Pasaribu mempertanyakan terkait teknis dan dasar pembuatan SPPT atau PBB oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Serta uang yang telah disetor tersebut kemana arahnya setelah dilakukan pembatalan sertifikat baik SHGB maupun SHM.

Ia meminta dinas terkait untuk segera mengungkapkan ke publik teknis dari pada pembuatan SPPT baru ,bagai mana Bapenda bisa menerbitkan SPPT laut, dasarnya dari mana?” siapa yang bertanggung jawab secara struktural dan aliran dana BPHTB serta SPPT Kemana? Setelah Sertifikat HGB dan Hak Milik dibatalkan kemudian dirinya mempertanyakan apakah ada penyesuaian setelah pembatalan dan juga apakah hal tersebut telah dilaporkan ke inspektorat dan APH.” tegas Roynal Pasaribu.

Sementara Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto saat ingin dikonfirmasi belum bisa komunikasi. Hari 3 Juni 2025.

Pewarta : Denilo lefarando

Redaksi Piter Siagian A.Md.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *