http://Rajawali Times.id Tangerang Selatan – SMA Triguna Utama, sebuah sekolah swasta yang terletak di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah berencana mengadakan kegiatan pelepasan siswa kelas 12 ke Yogyakarta pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dua malam dan melibatkan enam kelas siswa tingkat akhir.
Pihak sekolah melalui perwakilannya, Hadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program internal yang bertujuan memberikan pengalaman kenangan terakhir bagi siswa sebelum resmi lulus. “Biaya hanya sekitar tiga jutaan dan sudah termasuk semua akomodasi dan kegiatan siswa,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut menuai protes dari sejumlah orang tua siswa. Beberapa wali murid menyatakan keberatan atas biaya yang dinilai cukup tinggi, terutama mengingat juga perlunya menyediakan uang saku tambahan. “Awalnya biaya disebut Rp3,6 juta, namun dipotong dana BOS sebesar Rp500 ribu, jadi kami tetap harus membayar Rp3,1 juta. Itu masih berat bagi sebagian orang tua,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Selain keluhan soal biaya, kegiatan ini juga diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Dalam edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah, termasuk study tour, yang dilakukan di luar wilayah Banten. Larangan ini berlaku bagi seluruh jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, termasuk Sekolah Khusus (SKh).
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pembebanan biaya yang dianggap berlebihan kepada orang tua siswa serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan destinasi wisata lokal. Dindikbud Banten mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan study tour dilakukan di dalam wilayah Provinsi Banten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala SMA Triguna Utama mengenai sikap mereka terhadap polemik ini serta tanggapan atas pelanggaran terhadap SE Dindikbud Provinsi Banten tersebut.
Chrdn