Pejabat Dispora Kota Bekasi di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari.

Rajawali times.id Kota Bekasi- BPK ( badan pemeriksa keuangan) temukan kejanggalan atas pengadaan alat olah raga di dinas Dispora yang merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar. Berdasarkan temuan tersebut BPK meminta untuk segera mengembalikan uang atas anggaran yang diduga dimanipulasi oleh oknum pejabat di lingkungan Dispora kota Bekasi. Jumat 16 mei 2025.

Tak kunjung ada pengembalian sesuai dengan waktu yang diberikan selama 60 hari kepada pelaku, akhirnya berujung pada penetapan tersangka kini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penyerapan anggaran Proyek tersebut diusulkan dengan termin 2 kali pada tahun 2023 yang pertama APBD murni sebesar Rp 5 miliar sementara yang ke 2 di APBD Perubahan. Rp 5 miliar.

“Selain dari Pejabat Dispora Kejari telah memeriksa dua orang Anggota DPRD kota Bekasi sebagai saksi ungkap Haryono.

Kasie Pidana Khusus Haryono saat ditanya soal anggaran tersebut apakah dari Pokir DPRD atau usulan Dispora. Haryono mengatakan, itu murni APBD.Yang pertama APBD murni (Rp 5 miliar) yang tahap kedua APBD bagi hasil pajak tandasnya.

Redaksi Piter Siagian AMd

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *