http://Rajawali Times.id Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang sekolah di wilayahnya menggelar widya wisata (study tour) ke luar Provinsi Banten.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/ Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.
Meski surat edaran tersebut sudah tersiar namun di duga masih ada sekolah yang melakukan kegiatan tersebut, media rajawalitimes-tv.com mendapatkan informasi dan merangkum dari beberapa sumber, pada tanggal 9 januari 2025, SDN pondok Ranji 04 BB Tangsel, di duga mengadakan kegiatan lintas kurikulum ke musium nasional atau musium gajah Gambir Jakarta. Informasi yang di dapatkan dalam kegiatan tersebut setidaknya 500 siswa dan 9 bus berangkat menggunakan jasa transportasi Y**A Travel.
Dinas pendidikan di harapkan memberikan punishmen atau sejenis teguran kepada pihak travel yang Melanggar aturan.
Pemerintah Tangsel sudah membuat regulasi dan surat edaran, tinggal bagai mana cara mengoptimalkan antisipasi dan pengawasan agar semua pihak mematuhi dalam hal ini satuan UPTD juga pengusaha travel.
Pewarta : Chrdn
Editor : Kevly